Setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku di salah satu kos-kosan di daerah Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kemudian setelah para pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR.
Dengan informasi dari tersangka YP, tim berhasil menemukan dan mengamankan tersangka FR untuk interogasi awal di Polsek Batu Aji.
Hasilnya, tersangka FR menerima motor dari tersangka YP sebanyak dua unit dan memiliki rekan bernama tersangka AP.
Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka AP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim kembali mengejar tersangka YP dan rekannya, tersangka DF, yang tinggal di Kompleks Taman Asri Tiban Baru.
"Mereka juga dibawa ke Polda Kepri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Adip.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di wilayah hukum Kota Batam.