Dan LP-B/63/V/2024/Spkt/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, kedua laporan tersebut tanggal 7 Mei 2024.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut.
Adip juga mengungkapkan, kronologis dari Laporan Polisi nomor LP/B/61/V/2024/Spkt/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Dimana kejadian yang bermula pada Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, adik pelapor baru saja pulang dan memarkirkan kendaraannya di teras depan rumah dengan menggunakan kunci stang.
Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika pelapor hendak memasukkan kendaraannya ke dalam rumah, dia menyadari bahwa kendaraannya telah menghilang.
Penting untuk dicatat bahwa kendaraan tersebut masih dalam tahap kredit di PT Pengadaian Cabang Mega Legenda.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000," terangnya.