TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Seorang pelaku pencurian sepeda motor, FA (20), ditangkap oleh polisi dari Unit Reskrim Polsek Sekupang. Penangkapan tersebut terjadi setelah FA memposting sepeda motor curiannya untuk dijual.
Polisi yang mengetahui postingan tersebut kemudian menyamar sebagai pembeli hingga berhasil menangkap FA yang merupakan pengangguran.
Baca Juga: 3 Cara Cepat Turunkan Kadar Gula dalam Darah, Rutin Olahraga dan Tidak Lupa Istirahat yang Cukup
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan, bahwa awalnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi tentang seseorang yang akan menjual kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dokumen.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Tiban 3 Sekupang.
"Kita pancing untuk bertemu dan setelah disepakati lokasinya, langsung kita cek motor tersebut," ujar Kompol Benhur.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka, diketahui bahwa sepeda motor matic tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh warga beberapa pekan sebelumnya.
"Pelaku kita tangkap di tempat tersebut," ucap Kapolsek.
FA mengaku kepada polisi bahwa saat melakukan pencurian motor tersebut, dia dibantu oleh temannya, MR (17).
Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan MR di Perumahan Aviari Garden tanpa perlawanan. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya, M Iksan membuat laporan ke polisi setelah sepeda motor Mio GT miliknya hilang saat diparkir di depan rumah.
Warga Sagulung Bersatu itu menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut diparkir di samping rumah dengan kondisi stang terkunci (kunci ganda).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.***