Pelaku juga mengaku, bahwa uang tersebut dipergunakan keduanya untuk happy dan selebihnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Jadi uangnay dipakai untuk poya-poya, susanya baru dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
"Kedua tersangka kami jerat hukuman pidana penggelapan jabatan atau penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Ompusungggu.***