Belajar dari Youtube, Warga Bintan Tanam 3 Pohon Ganja yang Berawal dari Bijinya

25 April 2024, 16:03 WIB
Belajar dari Youtube, Warga Bintan Tanam 3 Pohon Ganja yang Berawal dari Bijinya. Biji ganja tersebut didapat tersangka saat bersekolah pelayaran di Jakarta /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polres Bintan

TANJUNGPINANGTODAY.co – Sorang warga Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AA (38) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Selasa (21/4/2024).

AA ditangkap karena ketahuan telah menanam tiga batang pohon ganja di polibek.

 

Baca Juga: BP Klaim Aktivitas di Pelabuhan Batam Naik 9 Persen, 24.818 Call dan 12.198.068 GT

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tersangka mendapatkan bibit atau biji Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta.

Biji tersebut didapat tersangka dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Biji yang dimiliki tersangka ada satu genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan dan ternyata dari beberapa biji yang ditanam, ada tiga yang tumbguh subur," jelas Riky.

Riky mengungkapkan, tiga pohon yang tumbuh subur ini dipelajari tersanga dari Youtube.

Baca Juga: Lions Club Indonesia Hijaukan dan Lestarikan DTA Waduk Sei Ladi Batam

"Awalnya gagal, setelah dicoba berulang kali, barulahtumbuh pohon Ganja tersebut tumbuh dengan subur, yang saat ini berusia lima bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati," terang Riky.

Riky mengaku, tersangka ini juga telah menikmati hasil dari pohon ganja tersebut.

Info dari Masyarakat

Belajar dari Youtube, Warga Bintan Tanam 3 Pohon Ganja yang Berawal dari Bijinya. Biji ganja tersebut didapat tersangka saat bersekolah pelayaran di Jakarta Dok Polres Bintan

Lebih jauh Riky mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebuit berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan, bahwa ada sebuah kebun yang terletak di Km 17 Desa Toapaya Selatan ditumbuhi tanaman yang mencurigakan dan terlarang.

Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

Baca Juga: BP Batam Siapkan Fasilitas Pengurasan Septic Tank dan IPAL di Batam, Berikut Daftar Tarifnya

Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjungpinang.

"Tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut ditanam dan dirawat tersangka, bahkan dihadapan warga sekitar, tersangka juga mengakui sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka," beber Riky.

Setelah tersangka ditangkap, dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine positif narkoba.

"Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan dan tersangka terancam Pasal 111 Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Riky.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler