TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Proses pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD Negeri di Batam tampaknya cukup terperinci.
Dari informasi yang diberikan, calon peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Banyak Titip Menitip saat PPDB, Legislator Kepri Sebut Hal Itu Boleh Saja dan Tak Masalah
Ada dua jalur pendaftaran yang tersedia: jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan, sedangkan jalur perpindahan orang tua adalah untuk peserta didik yang pindah tugas orang tua/wali dengan surat penugasan yang sah.
Pada proses pendaftaran, beberapa dokumen penting harus disiapkan, seperti akta kelahiran, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga.
Selain itu, ada juga persyaratan tambahan seperti NISN, surat perpindahan orang tua, dan surat keterangan domisili jika tidak memiliki Kartu Keluarga.
Baca Juga: SIAP-Siap! Besok, 11 Juni 2024 Buka PPDB SMA dan SMK serta SLB dimulai
Terkait dengan usia peserta didik, ada pengecualian untuk calon siswa dengan usia paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, asalkan didukung dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.