INGAT! Pekerja Kontruksi Wajib Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Manfaatnya

- 10 Mei 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. PEKERJA KONSTRUKSI WAJIB TERLINDUNGI JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN, INI MANFAATNYA!
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. PEKERJA KONSTRUKSI WAJIB TERLINDUNGI JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN, INI MANFAATNYA! /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Negara mewajibkan seluruh perusahaan penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sesuai amanat Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1.

Baca Juga: 10 Persen dan 30 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Ambil Rumah, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan maksimal 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.

"Pendaftaran tidak diterima jika proyek sudah selesai," tegas Suci.

Sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Caranya dengan, memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar

Serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan Penyedia Jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah