TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Negara mewajibkan seluruh perusahaan penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini sesuai amanat Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan maksimal 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
"Pendaftaran tidak diterima jika proyek sudah selesai," tegas Suci.
Sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Caranya dengan, memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar
Serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan Penyedia Jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.