BEASISWA Rp 174 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Tata Cara Mendapatkannya

- 12 April 2024, 14:45 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya belum lama ini
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya belum lama ini /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

 

TANJUNGPINANG TODAY - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Batam, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ocky Olivia mengatakan, saat ini BPJAMSOSTEK telah memiliki 5 program unggulan.

Lima program ini, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bahkan dari kelima program tersebut, ada manfaat yang didapatkan oleh anak dari tenaga kerja yang terdaftar program perlindungan sosial ketenagakerjaan, yaitu beasiswa untuk total dua orang anak yang melekat pada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Tahun Baru 2024, Puncak Lonjakan Trafik Data Harian Tertinggi 8,9 Persen

"Kami juga ada manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak peserta kita maksimal dua orang jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia dengan total manfaat sebesar 174 juta rupiah,” ungkap Ocky.

Dan apabila peserta mengalami resiko kehilangan nyawa akibat dari kecelakaan kerja, maka selain santunan uang tunai 48 x upah yang didaftarkan, anak tenaga kerja tersebut maksimal dua orang akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi, meskipun baru terdaftar satu hari sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dan apabila tenaga kerja meninggal dunia yang tidak disebabkan kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian total sebesar Rp 42 juta rupiah.

Baca Juga: Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2024

Dan akan mendapatkan beasiswa untuk maksimal dua orang anak dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal iuran kepesertaan selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah