SECARA ONLINE, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis

- 12 April 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK BPJAMSOSTEK

 

TANJUNGPINANG TODAY - Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot lagi harus ke kantor cabang BPJamsostek tersebut dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO).

Sebab saat ini, BPJamsostek sudah memiliki layanan online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat JHT tersebut.

Namun, sebenarnya manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.

Baca Juga: M Rudi : Bersama Forkopimda Kami Akan Berikan yang Terbaik untuk Masyarakat Rempang

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Adapun cara mencairkan saldo secara online;

  • Usia Pensiun 56 Tahun.
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri.

Baca Juga: Forkopimda Kepri Sepakat Dukung Pengembangan Rempang Eco City

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim Sebagian JHT 10 persen.
  • Klaim Sebagian JHT 30 persen.
  • Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah