10 Persen dan 30 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Ambil Rumah, Berikut Syarat dan Tata Caranya

- 12 April 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Nandai Bengkulu/DOK BPJAMSOSTEK

TANJUNGPINANGTODAY/co - Berikut ini syarat mengambil klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa diambil sebesar 10 persen dan 30 persen loh.

Untuk pengambilan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen diperuntukkan bagi kamu yang hendak mengambil rumah.

Ini berlaku bagi kepesertaan yang telah bergabung 10 tahun.

Seperti diketahui, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah peserta genap berumur 56 tahun melansir laman BPJS Ketenagakerjaan.

Ini berlaku bagi peserta yang masih bekerja, maupun yang sudah pensiun.

Pemerintah mewajibkan pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat aturan lain yakni UU RI nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Serta UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah