TANJUNGPINANG TODAY - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kepri 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Aturan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024.
Saat ini, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih berlangsung.
Ini berlaku untuk Pilpres 2024, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi suara itu berlangsung setelah pemilih menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga: Untuk Surat Suara DPRD Kepri yang Kosong di 8 TPS, KPU akan Lakukan Pemilihan Ulang