Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri Mulai 17 April Hingga 5 November 2024, Berikut Syarat Pendaftarann

- 15 Februari 2024, 15:45 WIB
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021). /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kepri 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Aturan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024.

Saat ini, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih berlangsung.

Baca Juga: Raih 57,68 Persen Suara, Anies Muhaimin Unggul di Pulau Rempang Per Pukul 10.00 WIB, 15 Februari 2024

Ini berlaku untuk Pilpres 2024, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rekapitulasi suara itu berlangsung setelah pemilih menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Untuk Surat Suara DPRD Kepri yang Kosong di 8 TPS, KPU akan Lakukan Pemilihan Ulang

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah