Anggota KPPS berasal dari 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang menenuhi syarat.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas kapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024?
Baca Juga: Di Batam, Prabowo Gibran Unggul Disejumlah TPS
Merujuk pada PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai sejak Rabu (17/4) hingga Selasa (5/11/2024).
Syarat Pendaftaran KPPS
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;
Baca Juga: Prabowo Gibran Menang Dikediaman Ketua TKD Ganjar Mahfud dan Ketua DPW NasDem Kepri
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;