Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri Mulai 17 April Hingga 5 November 2024, Berikut Syarat Pendaftarann

- 15 Februari 2024, 15:45 WIB
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021). /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

Anggota KPPS berasal dari 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang menenuhi syarat.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas kapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024?

Baca Juga: Di Batam, Prabowo Gibran Unggul Disejumlah TPS

Merujuk pada PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai sejak Rabu (17/4) hingga Selasa (5/11/2024).

Syarat Pendaftaran KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:

- Warga negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;

Baca Juga: Prabowo Gibran Menang Dikediaman Ketua TKD Ganjar Mahfud dan Ketua DPW NasDem Kepri

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah