Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri Mulai 17 April Hingga 5 November 2024, Berikut Syarat Pendaftarann

- 15 Februari 2024, 15:45 WIB
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021). /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Batam, Bawaslu: Itu Human Eror

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah