Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri Mulai 17 April Hingga 5 November 2024, Berikut Syarat Pendaftarann

- 15 Februari 2024, 15:45 WIB
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024, Rabu 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/2/2021). /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kepri 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Aturan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024.

Saat ini, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih berlangsung.

Baca Juga: Raih 57,68 Persen Suara, Anies Muhaimin Unggul di Pulau Rempang Per Pukul 10.00 WIB, 15 Februari 2024

Ini berlaku untuk Pilpres 2024, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rekapitulasi suara itu berlangsung setelah pemilih menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Untuk Surat Suara DPRD Kepri yang Kosong di 8 TPS, KPU akan Lakukan Pemilihan Ulang

Anggota KPPS berasal dari 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang menenuhi syarat.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas kapan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Kepri 2024?

Baca Juga: Di Batam, Prabowo Gibran Unggul Disejumlah TPS

Merujuk pada PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai sejak Rabu (17/4) hingga Selasa (5/11/2024).

Syarat Pendaftaran KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:

- Warga negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;

Baca Juga: Prabowo Gibran Menang Dikediaman Ketua TKD Ganjar Mahfud dan Ketua DPW NasDem Kepri

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Batam, Bawaslu: Itu Human Eror

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah