BOLEHKAH Azan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda, Ini Hukumnya

- 18 Maret 2024, 23:02 WIB
Ilustrasi Azan
Ilustrasi Azan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANGTDOAY.co - Di sebagian wilayah, antara azan dan iqamah dilakukan oleh orang yang berbeda, lantas bagaimana hukumnya?

Hukum azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda dalam Islam adalah boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa azan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun memiliki kesamaan.

Baca Juga: Transfusi Darah dari Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Azan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah untuk memulai shalat.

Hal ini sebagaimana di katakan oleh Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi dengan mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi yang menjelaskan bahwa para ahli ilmu bersepakat tentang kebolehan bergantian azan dan iqamah.

Ibnu Malik mengatakan bahwa hal tersebut makruh tetapi menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak makruh.

قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره

Baca Juga: Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Bagaimana Hukum Dalam Islam

“Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah