Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Bagaimana Hukum Dalam Islam

- 18 Maret 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah.
Ilustrasi Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANGTODAY.co - Bagaimana hukum parkir mobil di jalan depan rumah? Hal ini jamak kita temui di daerah perkotaan, misalnya DKI Jakarta.

Penyebabnya adalah tidak ada ruang garasi, para pemilik rumah menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir mobil.

Baca Juga: Menggendong Anak saat Shalat Apakah Diperbolehkan

Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Baca Juga: Mematikan Dering HP Saat Salat Berlangsung Apakah Batal?

Pada sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah