TANJUNGPINANGTODAY.co - Di antara pertanyaan yang sering diungkapkan masyarakat awam adalah apa hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamaah? Dan kapan makmum membaca Al-fatihah saat shalat jamaah?
Sebagaimana diketahui, Al-Fatihah adalah surah pertama dalam Al-Qur'an dan menjadi salah satu rukun shalat. Oleh karena itu, membaca Al-Fatihah adalah wajib bagi makmum dalam shalat jamaah, baik imam membaca dengan suara keras (jahr) maupun dengan suara pelan (sirri).
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"(Membaca Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”
Untuk persoalan kapan makmum membaca Al-Fatihah? Menurut Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, bahwa waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan amin.
Makmum hendaknya tidak membarengi imam membaca Al-Fatihah. Artinya, setelah imam selesai, diam sejenak, di waktu itulah makmum membaca Al-Fatihah. Imam Ghazali berkata: