Begini Hukum Mencicipi Masakan Diujung Lidah Saat Berpuasa

- 17 Maret 2024, 19:31 WIB
HANYA Rp 199,000, Yello Hotel Harbour Bay Batam Tawarkan Buka Puasa dengan Pemandangan Laut dan Ferry Terminal.
HANYA Rp 199,000, Yello Hotel Harbour Bay Batam Tawarkan Buka Puasa dengan Pemandangan Laut dan Ferry Terminal. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Yello Hotel Harbour Bay

 

TANJUNGPINANGTODAY.co - Perlu diingatkan kembali bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut.

Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur. Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

Baca Juga: Bagaimana Jadwal Shalat dan Puasanya, Jika Haid Tidak Lancar

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: BEGINI BERPUASA Umat Terdahulu dan Tahapan Pensyariatannya

Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan. Maka itu pun tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah