Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Begini Perbedaan dan Penjelasannya

- 19 Maret 2024, 08:25 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANGTODAY.co - Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi orang yang mampu dan berkecukupan.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah dan membersihkan jiwa.

Baca Juga: BOLEHKAH Azan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda, Ini Hukumnya

Zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.

Dikutip dari Tokopedia, berdasarkan pelaksanaan waktu sendiri, kedua zakat ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Zakat fitrah biasanya wajib dibayar dan dilaksanakan saat hari-hari terakhir bulan ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri.

Baca Juga: Menyicil Mahar Nikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Sedangkan zakat maal sendiri dapat dikeluarkan sepanjang tahun tanpa adanya batasan waktu tertentu asalkan dikeluarkan oleh muslim yang sudah memenuhi salah satu syarat wajibnya yaitu harta benda tersebut sudah dimiliki selama satu tahun atau sudah mencapai haul.

Zakat Fitrah;

Zakat Fitrah memang sudah tak terdengar asing bagi sebagian besar umat muslim. Zakat yang dibayarkan saat bulan ramadhan ini adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah