Menyicil Mahar Nikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

- 18 Maret 2024, 22:57 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kemenag

TANJUNGPINANGTODAY.co - Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam rangka pernikahan.

Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.

Baca Juga: Transfusi Darah dari Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Dalam praktiknya, tidak semua orang mampu memberikan mahar yang besar pada saat pernikahan.

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum stabil atau belum memiliki pekerjaan yang mapan.

Oleh karena itu, muncullah praktik mencicil mahar nikah.

Baca Juga: Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Bagaimana Hukum Dalam Islam

Pertanyaannya, apakah hukum mencicil mahar nikah itu boleh? Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.

Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan maharnya dicicil pembayarannya, dengan syarat harus persetujuan istri.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah