TANJUNGPINANGTODAY.co - Salah satu kewajiban bagi seseorang yang melakukan sholat adalah menutup aurat. Namun, bagi laki-laki yang memakai sarung, seringkali ketika dalam keadaan sujud, ada bagian betis atau paha yang terbuka.
apabila ada seseorang yang berdiri di belakang, maka akan melihat bagian paha yang terbuka tersebut. Lantas, bagaimanakah hukum shalat yang aurat terlihat ketika sujud?
Baca Juga: BOLEHKAH Memakai Parfum Beralkohol untuk Shalat
Dalam literatur kitab fikih, aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah anggota tubuh antara pusar hingga lutut.
Sementara aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.
Hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib, halaman 12 berikut,
Baca Juga: Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah Saat Berjamaah
وعورة الذكر ما بين سرته وركبته ؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛
“Aurat lelaki ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut, dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”