Meski Terus Dapat Penolakan, BP Batam Klaim Sudah 122 KK Warga Rempang Tempati Hunian Sementara

- 25 Juni 2024, 16:12 WIB
Total warga Pulau Rempang yang terdampak Rempang Eco City, yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 122 Kepala Keluarga (KK)
Total warga Pulau Rempang yang terdampak Rempang Eco City, yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 122 Kepala Keluarga (KK) /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BP Batam

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Meski hingga saat ini terus mendapatkan penolakan dari warga pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terkait pembangunan kawasan Industri Rempang Eco City.

BP Batam terus mengklain bahwa tidak sedikit warga yang setuju untuk direlokasi ke hunain sementara.

Baca Juga: TUJUAN Ambon Jakarta Menggunakan Kapal PELNI KM Dorolonda Diawal Juli 2024

Seperti pada laporan BP Batam kali ini, BP Batam mengaku kembali memfasilitasi pergeseran empat Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City ke hunian sementara, Senin 24 Juni 2024.

Dengan tambahan ini, total warga Rempang yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 122 KK.

Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam mengatakan, komitmen BP Batam untuk mengedepankan komunikasi persuasif selama proses pendataan dan verifikasi warga terdampak pembangunan Kawasan Rempang.

BP Batam juga memprioritaskan hak-hak masyarakat sebelum rencana investasi di Rempang terealisasi. Hal ini telah membuat masyarakat lebih terbuka terhadap rencana investasi di kampung mereka.

Baca Juga: RUTE dan Jadwal Perjalanan Laut Bitung Surabaya Menggunakan Kapal PELNI KM Dorolonda Juli 2024

Ariastuty, atau yang akrab disapa Tuty menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kepala BP Batam, pihaknya akan berusaha maksimal dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat dengan mengutamakan komunikasi yang persuasif.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah