Waisak 2568 BE Tahun 2024, 4 orang WBP Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Terima Remisi Khusus

- 23 Mei 2024, 19:18 WIB
REMISI. Rutan Kelas IIA Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 4 orang narapidana yang terdiri dari RK I 15 hari berjumlah 2 orang dan 1 Bulan 2 orang.
REMISI. Rutan Kelas IIA Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 4 orang narapidana yang terdiri dari RK I 15 hari berjumlah 2 orang dan 1 Bulan 2 orang. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Rutan Batam

Untuk diketahui dasar Hukum Pemberian Remisi, diantaranya Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: 83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

Selanjutnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana
dan Anak Binaan.***

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah