Waisak 2568 BE Tahun 2024, 4 orang WBP Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Terima Remisi Khusus

- 23 Mei 2024, 19:18 WIB
REMISI. Rutan Kelas IIA Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 4 orang narapidana yang terdiri dari RK I 15 hari berjumlah 2 orang dan 1 Bulan 2 orang.
REMISI. Rutan Kelas IIA Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 4 orang narapidana yang terdiri dari RK I 15 hari berjumlah 2 orang dan 1 Bulan 2 orang. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Rutan Batam

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Rutan Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada warga binaan Rutan Batam yang beragama Buddha, Kamis (23/5/2025).

Bertempat di Ruang Aula Rutan Batam, Acara pemberian Remisi ini diserahkan langsung oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Batam, Herwan Syahputra mewakili Karutan Batam.

Baca Juga: 83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

Herwan Syahputra mengucapkan selamat Hari Raya Tri Suci Waisak dan Selamat kepada warga binaan Rutan Batam yang mendapatkan remisi.

"Selamat hari raya Tri Suci Waisak. Pada Hari Raya Wasiak tahun ini, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana beragama Budha dan telah berkelakuan baik," kata Herwan.

Pada kesempatan ini, Rutan Kelas IIA Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 4 orang narapidana yang terdiri dari RK I 15 hari berjumlah 2 orang dan 1 Bulan 2 orang.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan.

Baca Juga: Manokwari Jayapura Direncanakan Dilayari 3 Kapal Tol Laut Milik PELNI, Tersedia Mulai 3 Juni hingga 12 Juni 20

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi. Sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke Masyarakat,” ujar Herwan.

Untuk diketahui dasar Hukum Pemberian Remisi, diantaranya Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: 83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

Selanjutnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana
dan Anak Binaan.***

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah