83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

- 23 Mei 2024, 18:21 WIB
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Divisi Kemasyarakatan

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - 83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.

Baca Juga: Jelang Muswil KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari Sempatkan Ziarah ke Makam Leluhurnya

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),"

"Telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan," terang Dannie.

Baca Juga: CATAT!, Begini Aturan Parkir Berlangganan menurut Dinas Perhubungan Kota Batam

Adapun besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun, yakni:

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah