83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

- 23 Mei 2024, 18:21 WIB
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Divisi Kemasyarakatan

➢ 1 bulan 15 hari : 13 orang

➢ 2 bulan : 16 orang

Remisi Khusus II berjumlah 1 orang, yaitu :

➢ Remisi Khusus II (bebas menjalani subsider) sebanyak 1 orang

Baca Juga: CATAT!, Begini Aturan Parkir Berlangganan menurut Dinas Perhubungan Kota Batam

Untuk diketahui dasar Hukum Pemberian Remisi, diantaranya Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana
dan Anak Binaan.***

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah