83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

- 23 Mei 2024, 18:21 WIB
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Divisi Kemasyarakatan

4. LPP Kelas IIB Batam 7 orang

5. Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang

6. Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang

7. Rutan Kelas IIA Batam 4 orang

8. Rutan Kelas IIB Karimun 8 orang

Baca Juga: ANEH! Sudah Berlangganan Parkir Tapi Masih Ditarik Jukir, Alasan Tidak Ada Pemberitahuan

Lebih jauh Dannie mengungkapkan, rincian perolehan Remisi diantaranya remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 82 dan remisi Khusus II (bebas menjalani subsider) satu orang.

Remisi Khusus I berjumlah 82 orang, terdiri dari:

➢ 15 hari : 9 orang

➢ 1 bulan : 44 orang

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah