83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

- 23 Mei 2024, 18:21 WIB
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Divisi Kemasyarakatan

2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan

3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan

4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari

5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan

Baca Juga: Wow! yang Punya Investasi Emas Batangan Jadi Miliader, Harga Emas Kembali Naik hingga Rp 12.000 Per Gramnya

Dan 83 Napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak itu terdiri dari:

83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan Dok Divisi Pemasyarakatan

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 12 orang

2. Lapas Kelas IIA Batam 28 orang

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah