2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan
Dan 83 Napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak itu terdiri dari:
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan Dok Divisi Pemasyarakatan
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 12 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam 28 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang