Dianggap Melawan Petugas, 8 Tersangka Demo Rempang Dibebaskan Usai Mendapatkan Restorative Justice

- 20 April 2024, 06:10 WIB
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut.
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK BP BATAM

TANJUNGPINANGTODAY.co – Delapan orang tersangka yang di tahan dalam perkara melawan petugas saat pembukaan blokir Jalan Rempang pada tanggal 7 september 2023 lalu.

Akhirnya dibebaskan usai mendapatkan Restorative Justice dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Diskes Lantamal IV Batam Tingkatkan Keterampilan Medis Melalui Latfungkes

"Atas pertimbangan kemanusiaan dan beberapa alasan lainnya, delapan tersangka ini kami berikan Restorative Justice," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Yan Fitri berharap, semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adek-adek dan keluarga serta masyarakat rempang dan Kepri.

"Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk di berikan agar adek-adek dapat berkumpul dengan keluarga di hari yang bahagia ini dengan senang," ungkap Yan Fitri.

Baca Juga: Sajian Kue Tepung Gomak dan Mengenakan Kebaya Labuh Masuk Rekor Muri saat Halal Bihalal Pegawai Pemprov Kepri

Delapan orang tersangka yang di berikan Restorative Justice adalah Roma Bin DAK (38), Jakarim Bin Kaloli (53), dan Martahan Siahaan (36).

Kemudian As Arianto As Hm Bin Ashar (27), Priman Bin Lamera (41), Farizal Bin Ceboi (35), Ripan Saputra Bin Yanto (23) dan Hidayat Bin Sayidina Ali (37).

"Yang pada saat ini kami berikan RJ, dan nantinya yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf yang tulus serta tidak akan melakukan perbuatan yang serupa di kemudian hari," jelas Yan Fitri.

Baca Juga: PREMIUM Outlet Pertama di Batam, Dibangun Perusahaan Asal Singapura

"Saya Kapolda Kepri merasa bangga atas kebesaran hati semua pihak dan Kapolresta Barelang sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Ini semua adek-adek saya,"

"Saya merasa prihatin dalam peristiwa yang terjadi dan saya berterimakasih kepada masyarakat yang cukup tenang dalam menyikapi permasalahan ini. Ini memberikan satu penilaian tersendiri untuk batam dalam langkah investasi kedepannya," beber Yan Fitri.

Sementara itu, Ketua forum komunikasi Rempang, Usman Hasim mengucapkan, terimakasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang.

Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut.
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut. DOK BP BATAM

Baca Juga: LISTRIK dan Air Sudah Mulai Masuk, Progres Pengerjaan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon Mulai Rampung

"Saya bahagia saat mendapat berita kemarin akan di lakukan Restorative Justice pada hari ini dan telah mendapat kepastian hukum, kami harap ini menjadi pelajaran, dan tentunya permasalahan rempang galang pasti ada hikmahnya dari Allah. sekali lagi saya ucapkan terimakasih," ungkap Usman Hasim.

Dibagian lain, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Manggara Sijabat menyayangkan penetapan tersangka kepada warga Rempang tersebut.

Pasalnya masyarakat tersebut hanya membela kampung halaman mereka bukan bertindak kriminalitas.

Baca Juga: JADWAL KAPAL Nggapulu Mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2024, Dari Kaimana ke Jakarta hingga ke Fakfak

"Penetapan tersangka saat itu juga amat kami sayangkan, seharusnya masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah mereka seperti masyarakat Rempang dapat diresposn dengan baik, dilindungi secara hukum karena mereka juga berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan atas hidup mereka," tegas Manggara.

 

Senada juga ditambahkan Sopandi, yang juga Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan restorative justice yang dilakukan Kapolda melalui Kapolresta Barelang merupakan upaya yang benar.

"Sikap itu menunjukan bahwa polisi hadir bukan sekadar menghukum masyarakat, tapi juga menjalankan perindah undang-undang terkait mengedepankan upaya RJ," terang Sopandi.

Baca Juga: Hasan: Saya Gentlemen dan Saya Siap Mundur dari Jabatan Usai Ditetapkan Tersangka

Ironisnya, Lanjut Sopandi, tindakan kepolisian juga berdampak positif kepada institusi.

"Mudah-mudahan kedepan menimbulkan kepercayaan masayarakat terhadap institusi Polri yang sempat diragukan karena banyaknnya tekanan terhadap kasus ini," sebut Sopandi.

Untuk diketahui, delapan orang tersebut merupakan warga yang berada pada barisan depan massa yang bentrok dengan warga.

Mereka ditahan karena dianggap melakukan kekerasan dan melawan petugas.

Baca Juga: Lakukan Pemalsuan Lahan PT Expasindo Raya, Hasan Pj wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

Padahal mereka, masyarakat tempatan Pulau Rempang hanya berusaha menahan 1.000 lebih tim terpadu yang teridi dari TNI Polri, Satpol PP hingga Ditpam BP Batam.

Yang kala itu hendak memaksa masuk kampung untuk melakukan pengukuran lahan yang akan dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan Industri Rempang Eco-city.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah