Ditempat terpisah, saat dihubungi wartawan Kabarbatam.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan malpraktik ini adalah sudah sesuai proses yang berlaku.
"Kasus sudah dihentikan dengan alasan karena tidak cukup bukti dan kami sudah melalui prosedur penyelidikan yang benar," pungkas Hisar.
Sebelumnya seorang pasien di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam, Kepri mengalami cacat total seumur hidup, hal itu diduga karena malpraktek kedokteran yang dilakukan oleh dokter yang tidak profesional.
Korban bernama Hetti Elvi Situngkir (39), dia adalah warga Bengkong. Awalnya korban tabrak lari pada 10 April 2023, Kemudian dia dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji itu.
Waktu itu pasien mengeluhkan sakit di bagian pinggang belakangnya dan dia menjalani rawat di rumah sakit tersebut. Selama menjalani rawat inap bukannya sembuh yang didapati pasien, malah semakin parah.
Bahkan selama berada di rumah sakit, pihak keluarga merasa penanganan yang kurang profesional dari pihak rumah sakit dan dokternya.
![Kuasa Hukum korban, Natalis N Zega kecewa atas keputusan pihak Kepolisian. dan kasus ini akan dilanutkan ke Mabes Polri.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/04/02/2663036339.jpg)
Sebab saat dirawat disana, korban sudah melakukan operasi tulang pinggul. Setelah itu, dokternya menyampaikan untuk mengoperasi kembali korban dan memasang pen untuk merekatkan kembali tulang pinggul yang bergeser.