Alasan Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine di Hentikan Ditreksimsus Polisi

- 2 April 2024, 12:49 WIB
Hetti Elvi Situngkir didampingi Kakaknya, merupakan korban dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hetti Elvi Situngkir didampingi Kakaknya, merupakan korban dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANGTODAY.co - Proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang dialami Hetti Elvi Situngkir dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Informasi yang didapat Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat.com, Berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dugaan malpraktik RS Graha Hermine, bahwa sejak terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menghentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga: Pelaku Ekraf Banda Aceh Diminta Prioritaskan Keberlanjutan Lingkungan

"Iya benar sudah dihentikan penyelidikannya," singkat Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/4/2024).

Putu juga menyebutkan, dihentikannya penyelidikan ini dikarenakan tidak cukup bukti.

"Dihentikannya karena tidak cukup bukti," pungkas Putu Yudha.

Sebelumnya seorang pasien di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam, Kepri mengalami cacat total seumur hidup, hal itu diduga karena malpraktek kedokteran yang dilakukan oleh dokter yang tidak profesional.

Baca Juga: Warga Aceh Lakukan Pelestarian Tradisi Budaya Melalui Aceh Ramadan Festival

Korban bernama Hetti Elvi Situngkir (39), dia adalah warga Bengkong.

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah