TANJUNGPINANGTODAY.co - Pasca dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang dialami Hetti Elvi Situngkir oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Membuat pihak keluarga korban marah dan kecewa. Hal ini diungkapkan kuasa Hukum korban Natalis N Zega.
Natalis mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dugaan malpraktik RS Graha Hermine, bahwa sejak terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menghentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Tentu, hal tersebut membuat keluarga korban marah dan kecewa serta tidak dapat menerima keputusan yang telah diambil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Jujur kami sangat menyayangkan sekali, serta kecewa atas keputusan pihak Kepolisian. Keluarga korban justru menganggap, keadilan tidak berpihak kepada korban," tegas Zega.
Baca Juga: Pelaku Ekraf Banda Aceh Diminta Prioritaskan Keberlanjutan Lingkungan
"Menurut penyidik, kasus ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana serta tidak ditemukan alat bukti dan delik hukum. Sangat tidak masuk akal, sementara semuanya sudah jelas, disini korbannya ada disertai alat bukti yang cukup jelas," terang Natalis.
Natalis mengungkapkan, sudah berulang kali pihak Kepolisian bersama RS Graha Hermine Batam melakukan mediasi terhadap kasus dugaan malpraktik ini.