Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun Digeledah, Begini Penjelasan Bakamla RI

28 Juni 2024, 15:39 WIB
KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Bakamla RI

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Tiga kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal diperiksa dan digeledah oleh Bakamla RI di KN Bintang Laut-401.

Pada hari Jumat, 28 Juni 2024, pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi di Tanjung Balai Karimun (TBK).

Baca Juga: Membantu Anak-anak Penderita Kanker, Donor Darah XL Berhasil Kumpulkan 1.500 Kantong Darah

Singkatnya, pada pukul 08.30 WIB, KN Starship-401 melakukan patroli dan menemukan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N dan 103°22' 464" E.

Karena itu, ABK KN Bintang Laut-401 menggunakan teropong untuk melihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang menambang pasir.

"Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, Komandan KN Bintang Laut-401, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan tambahan dengan menggunakan sekoci," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara.

KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal Dok BAKAMLA RI

Yuhanes menambahkan, kemudian pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan.

Baca Juga: Diharapkan Bisa Menghadirkan Startup yang Siap Berkontribusi dalam Pembangunan IKN Nusantara

"Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan," tegas Yuhanes.

Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.

Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Baca Juga: Dilayari KM Dharma Rucitra 8, Berikut Perjalanan Kapal Laut Ende Surabaya di Juli, Cek Detail Jadwalnya

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.

KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal Dok Bakamla RI

Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti," pungkas Yuhanes.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler