Berikut 50 Wakil Rakyat yang Lolos Menuju Gedung DPRD Kota Batam, 10 Kursi untuk Partai Nasdem

21 Juni 2024, 15:03 WIB
Gedung KPU Kota Batam. Untuk diketahui Partai NasDem dinyatakan sebagai pemenang dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi yang ada /Lana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi menetapkan 50 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam terpilih untuk periode 2024 – 2029.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Artotel kemarin.

Baca Juga: Nasdem Raih Kursi Terbanyak, Berikut 50 Wakil Rakyat yang Lolos Menuju Gedung DPRD Kota Batam

Dalam hasil penetapan ini, Partai NasDem dinyatakan sebagai pemenang dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi yang ada.

Berikut hasil penetapan dewan terpilih periode 2024 – 2029:

Anggota DPRD Dapil Batam 1:

  1. Ahmad Surya: 7.899 Partai Gerindra
  2. Hendra Asman:: 7.894 Partai Golkar
  3. Jelvin Tan: 5.055 Partai Nasdem
  4. Mangihut Rajagukguk: 3.922 PDIP
  5. Suryanto: 3.505 PKS
  6. Sahat Parulian Tambunan: 3.277 Partai Demokrat
  7. Biyanto: 4.060 PAN
  8. Sony Christanto: 1.906 PSI
  9. Surya Makmur Nasution: 2.250 PKB
  10. Anang Adhan: 3.339 Partai Gerindra
  11. Novelin Fortuna Sinaga: 5.670 Partai Golkar
  12. Taufik Ace Muntasir: 4.127 Partai Nasdem

Baca Juga: Nasdem Raih Kursi Terbanyak hingga 10 Kursi untuk DPRD Batam

Anggota DPRD Dapil Batam 2:

  1. Kamaruddin: 5.109 Partai Nasdem
  2. Setia Putra Tarigan: 3.433 Partai Gerindra
  3. Nuryanto: 4.961 PDIP
  4. Muhammad Yunus Muda: 6.627 Partai Golkar
  5. Siti Nurlailah: 2.425 PKS
  6. Ruslan Sinaga: 3.379 Partai Hanura
  7. Asnawati Atiq: 5.002 Partai Nasdem

Anggota DPRD Dapil Batam 3:

  1. Walfentius Tindaon: 6.400 Partai Golkar
  2. Muhammad Kamaluddin: 5.834 Partai Nasdem
  3. Jimmi Simatupang: 4.774 PDIP
  4. Anwar Anas: 3.393 Partai Gerindra
  5. Muhammad Mustofa: 4.600 PKS
  6. Hery Herlangga: 2.708 PAN
  7. Muhammad Yunus: 3.670 Partai Demokrat
  8. Jimmi Siburian: 5.073 Partai Golkar
  9. M Putra Pratama Jaya: 3.665 Partai Nasdem

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi. Untuk diketahui Partai NasDem dinyatakan sebagai pemenang dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi yang ada

Baca Juga: ASN yang Maju di Pilkada Serentak 2024 Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU

Anggota DPRD Dapil Batam 4:

  1. Jamson Silaban: 6.907 PDIP
  2. Amirsyah: 4.364 PKB
  3. Banyu Ari Nopianto: 3.999 Partai Gerindra
  4. Djoko Mulyono: 5.483 Partai Golkar
  5. Muhammad Dycho Barcelona: 5.320 Partai Nasdem
  6. Muhammad Syafei: 4.561 PKS
  7. Muhammad Fadhli: 5.357 PPP
  8. Dandis Rajagukguk: 5.369 PDIP
  9. Umi Kalsum: 2.367 PKB

Anggota DPRD Dapil Batam 5:

  1. Muhammad Rudi: 7.074 Partai Gerindra
  2. Tapis Dabbal Siahaan: 3.530 PDIP
  3. Arlon Veristo: 6.614 Partai Nasdem
  4. Tumbur Hutasoit: 5.898 Partai Hanura
  5. Safari Ramadhan: 5.509 PAN
  6. Warya Burhanuddin: 2.033 PKS

Baca Juga: PDIP Raih Kursi Terbanyak, KPU Tanjungpinang Tetapkan 30 Calon Legislatif Terpilih untuk Pemilu 2024

Anggota DPRD Dapil Batam 6:

  1. Rival Pribadi: 6.419 Partai Nasdem
  2. Aweng Kurniawan: 10.183 Partai Gerindra
  3. Sulaiman: 2.723 PKS
  4. Budi Mardianto: 3.050 PDIP
  5. Hendrik: 4.263 PKB
  6. Yefri: 6.161 Partai Nasdem
  7. Muhammad Rizky Aji Perdana: 6.224 PKN

Ketua KPU Batam, Mawardi, mengatakan, bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Batam.

Berdasarkan keputusan MK yang diterbitkan pada 22 Mei, sengketa PHPU calon anggota DPRD Batam dinyatakan ditolak.

Baca Juga: Khasiat Cengkih untuk Diabetes, Turunkan Kadar Gula dalam Darah, Perbaiki Insulin  Ini Efek Sampingnya

Mawardi menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 789, penetapan calon anggota DPRD Batam harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat dinas tersebut diterbitkan.

"Proses penetapan oleh Mahkamah Konstitusi dismissal (ditolak), jadi kami harus menetapkan paling lambat tiga hari setelah diterbitkan surat dinas 789 dan hari ini adalah hari terakhir," tegas Mawardi.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi. Untuk diketahui Partai NasDem dinyatakan sebagai pemenang dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi yang ada

Rapat pleno terbuka dan penetapan hasil ini sekaligus mengakhiri tahapan Pemilu Februari 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, setelah penetapan ini, akan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh calon terpilih.

Baca Juga: Nasdem Raih Kursi Terbanyak, Berikut 50 Wakil Rakyat yang Lolos Menuju Gedung DPRD Kota Batam

Kini, KPU Batam akan fokus pada penyelenggaraan Pilkada serentak yang sudah memasuki tahapan persiapan.

"Kami kini fokus dan melanjutkan tugas untuk konsentrasi pada penyelenggaraan Pilkada yang sudah di depan mata," terang Mawardi.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler