Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.
Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.
Baca Juga: JADWAL Keberangkatan Kapal RoRo Pelabuhan Telaga Punggur ke Tanjung Uban Hari ini ada 13 Trip
Sanksi Berlaku Bisa hingga 180 Hari Kalender
Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.
Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," pungkas Joni.***