SELAIN DENDA, Sanksi Juga Berupa Tidak Bolehnya Penumpang Naik ke KA Akibat Melebihi Barang Bawaan

- 19 April 2024, 11:19 WIB
Beberapa orang penumpang menunggu Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero)
Beberapa orang penumpang menunggu Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANGTODAY.co - Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Baca Juga: ADA 13 Trip, Jadwal Kapal RoRo Pelabuhan Tanjung Uban Terakhir Jam 7 Malam untuk Hari Ini Jumat 19 April 2024

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni.

Baca Juga: BERANGKAT Setiap Satu Jam Sekali, Jadwal Kapal RoRo Pelabuhan Tanjung Uban Bintan Hari Ini Lebih Banyak

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x