Mau Tahu Siapa yang Bertanggungjawab di Pelintasan Kereta Api, Berikut Penjelasannya

- 17 April 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi Transfortasi Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ilustrasi Transfortasi Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI). /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/PT KAI

TANJUNGPINANGTODAY.co - Insiden kecelakaan yang sering terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak.

Bahkan berdasarkan catatan KAI, pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

Baca Juga: KEBERANGKATAN PERTAMA Jam 7.30 Pagi, Jadwal Kapal RoRo di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban Hari Ini

Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara yang mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.

Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

Hal ini tentunya telah menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.

Baca Juga: KAPAL TERAKHIR Jam 6 Sore, Jadwal Pelayaran RoRo di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban Hari Ini

Kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan, karena dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah