SELAIN DENDA, Sanksi Juga Berupa Tidak Bolehnya Penumpang Naik ke KA Akibat Melebihi Barang Bawaan

- 19 April 2024, 11:19 WIB
Beberapa orang penumpang menunggu Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero)
Beberapa orang penumpang menunggu Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANGTODAY.co - Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Baca Juga: ADA 13 Trip, Jadwal Kapal RoRo Pelabuhan Tanjung Uban Terakhir Jam 7 Malam untuk Hari Ini Jumat 19 April 2024

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni.

Baca Juga: BERANGKAT Setiap Satu Jam Sekali, Jadwal Kapal RoRo Pelabuhan Tanjung Uban Bintan Hari Ini Lebih Banyak

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Baca Juga: JADWAL Keberangkatan Kapal RoRo Pelabuhan Telaga Punggur ke Tanjung Uban Hari ini ada 13 Trip

Sanksi Berlaku Bisa hingga 180 Hari Kalender

Beberapa orang penumpang menunggu Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero)
Beberapa orang penumpang menunggu Kereta Api yang dikelolah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero)

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: KEBERANGKATAN Kapal Terakhir Jam 7 Malam, Jadwal Kapal RoRo di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Hari Ini

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," pungkas Joni.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah