Sebelumnya, Penasihat hukum dari Pj Wali Kota Tanjungpinang Hendi Devitra, mengungkapkan, bahwa penetapan Hasan sebagai tersangka terkesan ada upaya paksa.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan contoh penting bagaimana pemalsuan surat tanah dapat melibatkan pejabat publik dan orang-orang yang memiliki peran kunci dalam administrasi lahan.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini.***