TANJUNGPINAGTODAY.co - Mulai tahun 2024 pemerintah Arab Saudi melakukan berbagai inovasi baru dalam kegiatan ibadah haji salah satunya visa haji.
Visa haji ini nantinya menjadi kartu identitas resmi selama melaksanakan serangkaian ibadah haji dan disanksi berat apabila nekat memakai visa ilegal.
Baca Juga: Jadwal Championship Series Liga 1 2023/24, Bali United vs Persib Bandung, Madura United vs Borneo FC
Nekat Pakai Visa Tidak Resmi Disanksi Berat
Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Menteri Haji dan Umroh Al-Rabiah menyebut, bahwa siapapun yang nekad menuaikan ibadah haji 2024.
Tanpa menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan kerajaan, pemerintah setempat tidak segan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Kota Madinah Diterjang Banjir Bandang, Wilayah Kota Jadi Lautan dan Ini Penyebabnya
Menteri Haji dan Umroh Al-Rabiah menegaskan bagi pelanggar diberikan sanksi berat tanpa ampun, yang sengaja menuaikan ibadah haji tanpa visa sesuai prosedur.
Hal itu, Ia sampaikan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Agana Yaqut Cholil Qoumas di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa 30/04/2024.
Fatwa Ulama
Larangan berhaji tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi ditetapkan dosa bagi yang melakukannya dan ibadah hajinya tidak sah.