TANJUNGPINANGTODAY.co - Belum lama ini Pemerintah RI melalui Kementrian Agama Ri diwakili Yaqut Cholil Qoumas bekerjasama Menteri Haji dan Umroh Kerajaan Yaqut Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah secara resmi menetapkan visa haji dalam ibadah haji 2024.
Pada pertemuan tertutup tersebut yang digelar di Four Season Hotel Jakarta Selatan 30/04/2024 membicarakan terkait persiapan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Visa Resmi dalam Ibadah Haji 2024
Pertemuan antara Yaqut Cholil Qoumas bekerjasama Menteri Haji dan Umroh Kerajaan Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta bentuk resmi bahwa visa haji dalam ibadah haji 2024 sah diluncurkan.
Kedua menteri itu sepakat bahwa visa haji yang boleh digunakan hanya visa resmi dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi dan diluar itu seperti visa ziarah, visa kerja dan lainnya sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Haji Furoda 2024, Cek Harga Terbaru dan Begini Fasilitas yang Tersedia
Jika nanti ada yang tetap nekad menggunakan bukan visa haji bagi siapa pun jemaah yang sengaja, maka ibadah mereka tidak sah.
Hal senada dikatakan Menteri Haji dan Umroh Kerajaan Yaqut Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah yang juga menegaskan bahwa hanya visa haji resmi berlaku tidak ada visa lainnya seperti visa ziarah, visa turis, visa turis atau visa transit
Bahkan fatwa ulama Arab Saudi juga menegaskan dengan tegas hanya jemaah haji memiliki visa haji resmi yang bisa berangkat, jika tidak memenuhi kriteria tidak bisa berangkat.
Larang Pengguna Visa Wisata Ibadah Umroh
Tahun 2024 ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi lebih tegas masalah visa dalam kegiatan ibadah haji dan melarang keras bagi jemaah haji memakai visa wisata atau backpacker.