Kemendag Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton Tidak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

- 28 April 2024, 23:59 WIB
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kemendag RI

TANJUNGPINANGTODAY.co - Produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp 257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Dari nilai tersebut, sedikitnya ada 3,6 juta batang baja tulang yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga: PELNI UMUMKAN Harga Tiket Kapal PELNI KM Umsini Rute Kijang Kupang dan Kupang Kijang hingga 6 Juni 2024

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.

Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan itu dilakukan guna melindungan masyarakat, sebab produk yang tidak sesuai standar mutu nasional sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

"Jika tidak memenuhi SNI sangat berbahaya untuk dipergunakan," tegas Zulhas.

Baca Juga: PERJALANAN Kupang Jakarta hingga Kijang Naik Kapal PELNI KM Umsini hingga 15 Mei 2024, Cek Harga Tiketnya

Zulhas menjelaskan, jika dipergunakan untuk jalan, dipastikan akan berdampak kepada kemiringan jalan. Begitu juga jika dipergunakan untuk gedung, dikhawatirkan akan membuat bisa roboh, yantentunya merugikan konsumen.

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: Kemendag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x