40 Perusahaan Produksi Baja di Indonesia Tidak Sesuai Standar, Rata-rata Pindahan dari China

- 29 April 2024, 00:18 WIB
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kemendag RI

TANJUNGPINANGTODAY.co - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, bahwa ada 40 perusahaan yang ditemukan memproduksi baja tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Zulhas menyebut dari 40 perusahaan itu baru tiga yang dilakukan penindakan.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton Tidak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

"Pabriknya ada 40, jadi bukan satu pabrik, dan yang pernah saya segel ada tiga perusahaan dari 40 perusahaan yang ditemukan," kata Zulhas dikutip dari Laman Kemendag RI.

Zulhas mengatakan, untuk menindak semua perusahaan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu lebih kurang dua tahun.

"Jika ingin semuanya ditindak karena tidak mengikuti aturan, maka membutuhkan waktu dua tahun," tegas Zulhas.

Baca Juga: Imbang Lawan West Ham, Kans Liverpool Juara Premier League Semakin Tipis

Zulhas menjelaskan, untuk penindakan satu perusahaan dibutuhkan waktu hampir satu bulan.

"Jadi jika dikalkulasikan semua, setidaknya butuh waktu hingga dua tahun," ungkap Zulhas.

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: Kemendag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x