Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur

- 22 April 2024, 19:58 WIB
Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur
Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur /Maulana/ Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim F1QR Lantamal IV menemukan dua tas jinjing berisikan bungkus teh cina yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 Kilogram, dan jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 19 milyar rupiah.

"Apabila 1 kg sabu diasumsikan dipergunakan 4.000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika berhasil beredar di Indonesia, dapat merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa," terang Tjatur.

"Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam. Yang dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan Oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun Narkoba," jelas Tjatur.

Lebih jauh Tjatur mengungkapkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Kepri.

Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur
Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Antam dan UBS Kompak Tak Ada Kenaikan

"Sementara empat TKI Ilegal ini, kami serahkan ke BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia," terang Tjatur.

"Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba," pungkas Tjatur.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah