TANJUNGPINANG TODAY – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.
“Pemerintah melalui BP Batam telah menyiapkan beberapa solusi terbaik,” kata Rudi.
Salah satunya sebut Rudi, adalah memberikan masyarakat rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.
Tidak hanya itu, kata Rudi, pemerintah juga memberikan keringanan lainnya berupa bebas biaya UWT selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.
Baca Juga: Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan
“Lokasinya berada di tepi laut. Sehingga memudahkan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan untuk melaksanakan aktivitas. Dengan momentum pembangunan ini, saya berharap nasib masyarakat bisa berubah menjadi lebih baik,” jelas Rudi.
Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan persiapan maksimal sebelum mendirikan hunian yang dimaksud.
Dalam hal ini dengan memindahkan sementara masyarakat yang terdampak pembangunan ke lokasi yang sudah disiapkan pemerintah dan memberikan biaya hidup selama per bulannya sebesar Rp 1.034.636 per orang dalam satu KK.
Baca Juga: Anak Pulau Bebas Berselancar, Sinyal Indosat Semakin Kuat di Pulau Terdepan