Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Januari 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK BPJAMSOSTEK

TANJUNGPINANG TODAY - Sebagai badan hukum publik yang mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja hingga 2026.

“Orang-orang tahunya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu melindungi pekerja kantoran dan karyawan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ocky Olivia.

Namun, sambung Ocky, program ini sebenarnya sangat penting bagi pekerja serabutan yang berisiko menghadapi kondisi finansial yang sulit dalam situasi darurat.

Baca Juga: Tahun Baru 2024, Puncak Lonjakan Trafik Data Harian Tertinggi 8,9 Persen

“Selain itu dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada pada setiap masyarakat desa, secara tidak langsung menghadirkan negara pada setiap elemen masyarakat dalam upaya memastikan adanya langkag mengurangi kemiskinan dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” terang Ocky.

Dirinya juga menambahkan, dengan adanya program ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan adanya kepastian perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap masyarakat melalui manfaat perlindungan yang ada.

Iuran Perbulannya Sangat Terjangkau

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan DOK BPJAMSOSTEK

Lebih jauh Ocky menjelaskan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800,- per bulan untuk perlindungan (JKK dan JKM), sedangkan dengan iuran Rp 36.800,- per bulan mendapatkan perlindungan (JKK, JKM dan JHT).

Baca Juga: Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2024

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah