Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun dengan Jumlah 3,2 juta Pemain

27 Juni 2024, 11:56 WIB
Ilustrasi Judi Online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan—terutama yang berkaitan dengan perjudian online telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024, setara dengan 20 persen dari APBN /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Jutaan orang, mulai dari pelajar, pengemudi mobil, ibu rumah tangga, hingga petugas keamanan, telah terkena dampak permainan judi online yang semakin merajalela.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan—terutama yang berkaitan dengan perjudian online telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024, setara dengan 20 persen dari APBN.

Baca Juga: Alasan Tingkatkan Wasdal Penggunaan SFR, Kominfo Tambah 30 Orang PPNS

Tercatat ada 3,2 juta orang yang bermain judi online. Sejak dua tahun terakhir, PPATK telah menemukan 5.000 rekening bank yang terkait dengan perjudian online yang sudah diblokir.

Transaksi yang dilakukan oleh pemain judi online di Indonesia, yang terdiri dari 80 persen dari 3,2 juta orang yang bermain judi online, rata-rata sekitar Rp100 ribu, dengan banyak pelaku berasal dari golongan menengah ke bawah.

Perputaran akumulasi transaksi judi online ini, menurut PPATK, jumlahnya terus meningkat. Pada 2021, PPATK melacak ada Rp 57 triliun perputaran uang judi online. Kemudian, pada 2022 meningkat jadi Rp81 triliun.

Angka ini melonjak pada 2023 dengan nilai transaksi tembus Rp327 triliun. Tak mengherankan, banyak kalangan menilai Indonesia sudah "darurat judi online".

Baca Juga: XL Axiata Berikan Rp 250 Juta untuk Warga Asal Lhokseumawe Pemenang Kuis Xtravaganza/FantAXIS

Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, memberantas judi online tidak cukup dengan langkah biasa-biasa saja. Pemerintah tidak tinggal diam. Untuk itu, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.

Baca Juga: Serangan Siber pada PDNS, Kominfo Sebut Transformasi Digital Jalan Terus

Berdasarkan Keppres 21/2024, Satgas Judi Online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Jurus pemberantasan judi online lintas instansi bahkan lintas negara digodok di sini.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler