Alasan Tingkatkan Wasdal Penggunaan SFR, Kominfo Tambah 30 Orang PPNS

- 27 Juni 2024, 11:20 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah 30 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penegakan hukum di sektor pengendalian spektrum frekuensi radio (SFR)
Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah 30 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penegakan hukum di sektor pengendalian spektrum frekuensi radio (SFR) /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Kominfo

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menambah 30 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pengendalian spektrum frekuensi radio (SFR).

Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya Pasca Server PDNS Diretas, Berikut Pejelasan Guru Besar IT

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Dwi Handoko, menekankan pentingnya skill set koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi (3K) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Peran Ditjen SDPPI sebagai pihak yang hadir dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi penting untuk memiliki skill set yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsi SDPPI," katanya.

Dwi Handoko menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian penggunaan SFR merupakan siklus pengelolaan yang dinamis dan berharap semua ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat diimplementasikan secara maksimal dalam tugas sehari-hari.

"Saya harap seluruh hal yang didapat dalam pelatihan ini dapat dioptimalkan pada kegiatan sehari-hari. Dengan semaksimal mungkin sesuai konteks pada saat pelaksanaan tugas" jelas Dwi Handoko.

Baca Juga: XL Axiata Berikan Rp 250 Juta untuk Warga Asal Lhokseumawe Pemenang Kuis Xtravaganza/FantAXIS

Hilman Fikrianto, salah satu peserta pelatihan, mengungkapkan bahwa pelatihan ini memberikan banyak pengetahuan, khususnya terkait penegakan hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah