Satria Mahathir Mengaku Menyesal dan Ingin Pulang ke Jakarta

6 Januari 2024, 05:27 WIB
Satria Mahathir alias Cogil, Seleb TikTok asal Jakarta bersama tiga rekannya DJ alias Codet, RSP dan ADV akhirnya resmi ditetapakn sebagai tersangka. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK POLRESTA BARELANG

TANJUNGPINANG TODAY - Satria Mahathir alias Cogil, Seleb TikTok asal Jakarta bersama tiga rekannya DJ alias Codet, RSP dan ADV akhirnya resmi ditetapakn sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda hingga Rp72 juta.

Dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Satria Mahathir Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri

Ditemui diruang penyidik, Cogilpun sempat mengaku menyesal dan ingin pulang ke Jakarta.

"Iya om, saya menyesal, maklum bawaan usia muda, kalau boleh saya ingin pulang ke Jakarta," ungkapya.

"Tapi mau gimana lagi, jadi manusia itu jangan penakut," timpal Cogil seraya berlalu pergi.

Baca Juga: Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri, Satria Mahathir Seleb TikTok Berurusan dengan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Barelang R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan kejadiain pengroyokan ini sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (1/1/2024) dini hari.

Cogil sendiri diundang sebagai bintang tamu di kafe yang ada di kawasan Tiban, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau untuk memeriahkan malam pergantian tahun.

Hanya saja, saat itu ada perselisihan antara pelaku dengan korban akibat saling senggol.

Baca Juga: Anaknya Dianiaya Seleb Tiktok Satri Mahathir, Begini Kata Anggota DPRD Kepri

"Awalnya hanya cekcok, namun cekcok tersebut lanjut hingga keluar kafe dan saat itulah terjadi pegroyokan yang dilakukan Cogil bersama teman-temannya," terang Ramadhanto.

Kronologis Kejadian

Satria Mahathir Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri.

Ramadhanto mengatakan, kronologis kejadian berawal Pada Hari Senin tanggal 01 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib di Barat Kopi yang beralamat di tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Batam telah terjadi pengeroyokan yang dilaporkan oleh orangtua korban yang juga merupakan anggota DPRD Kepri, yang dilakukan oleh 4 pelaku terhadap korban RA yang masih berumur, 16 tahun 2 bulan.

Pengroyokan tersebut dilakukan dengan cara membawa korban ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Baca Juga: 79 Pedagang TPL Tanjungpinang Dapat Bantuan Gerobak, Bagaimana Caranya

Kemudian menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Kemudian dilanjutkan pelaku RSP yang menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Selanjutnya pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Baca Juga: Diselundupkan Bekerja Secara Ilegal ke Malaysia dan Thailand, Polisi Selamatkan 26 TKI

"Sedangkan pelaku Cogil menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," terang Ramadhanto.

Akibat kejadian tersebut, Ramadhanto mengaku korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.

"Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras café. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di café tersebut," ungkap Ramadhanto.

Baca Juga: Satria Mahathir Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri

Barang bukti yang di amanakan berupa satu helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam.***

Jangan lupa klik Berita lainnya di TanjungpinangToday.co

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler