Tergiur Lantaran Pintu Mobilnya Terbuka, Pemulung di Batam Curi Obat-obatan Milik Toko Supplier di Bengkong

- 5 Juni 2024, 16:42 WIB
Ilustrasi Tindak Kejahatan. Pemulung di Batam bawa kabur obat-obatan dari berbagai jenis dan merek Milik Toko Supplier di Bengkong
Ilustrasi Tindak Kejahatan. Pemulung di Batam bawa kabur obat-obatan dari berbagai jenis dan merek Milik Toko Supplier di Bengkong /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/INTERNET

"Dari sanalah niat untuk mengambil tiga box dan satu kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan milik perusahaan serta satu troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang miliknya," jelas Marihot.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTv) serta 27 jenis obat-obatan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: DILAYARI KM Lawit dan KM Dharma Kartika 7, Perjalanan Laut Pontianak Semarang Tersedia 10 Trip di Juni 2024

"Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat-tempat yang rentan terhadap tindakan kriminal," pungklas Marihot.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah