"Dari sanalah niat untuk mengambil tiga box dan satu kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan milik perusahaan serta satu troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang miliknya," jelas Marihot.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTv) serta 27 jenis obat-obatan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat-tempat yang rentan terhadap tindakan kriminal," pungklas Marihot.***